Pelayanan Surat Legalisir KTP

  1. Membawa Surat Pengantar RT/RW
  2. Kartu Keluarga (KK) Asli dan Foto Copy
  3. Kartu Tanda Penduduk Asli dan Foto Copy

  1. Pemohon Mengambil Surat Legalisir KTP

Apabila Berkas Sudah Lengkap

Tidak dipungut biaya

Surat Legalisir KTP

Kelurahan Glanggang

JL Balai Agung Kelurahan Glanggang

Kecamatan Beji Kabupaten Pasuruan

Telp: (0343) 745278

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Surat Legalisir KTP"