Pelayanan Surat Pindah Tempat (Masuk)

  1. pengantar rt dan rw
  2. pengantar Rt dan Rw
  3. Membawa Surat Pengantar dari RT/RW
  4. Kartu Keluarga Asli dan Foto Copy Alamat Tujuan (Apabila menjadi Anggota Keluarga di Alamat Tujuan)
  5. Surat Nikah Asli dan Foto Copy (Apabila Sudah Menikah)
  6. Surat Pindah Tempat (Datang) Dari Dispenduk Capil Kabupaten Pasuruan

  1. pengantar rt dan rw
  2. pengantar rt dan rw
  3. Pemohon Mengajukan Surat Pengantar Pindah Tempat (Masuk) dengan Menyampaikan Berkas Persyaratan Kepada STaf /Penerima Berkas

Apabila Berkas Sudah Lengkap

Nol Rupiah

Surat Pengantar PIndah Tempat (Masuk)

Kelurahan Glanggang

JL Balai Agung Kelurahan Glanggang

Kecamatan Beji Kabupaten Pasuruan

Telp: (0343) 745278

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Surat Pindah Tempat (Masuk)"