Pelayanan Surat Rekomendasi Waris

  1. Surat Pengantar Dari RT / RW
  2. Kartu Keluarga (KK) Asli dan Foto Copy (Yang Memberikan Waris)
  3. Kartu Tanda Penduduk Yang Menjadi Ahli Waris
  4. Surat Kematian

  1. Pemohon Mengajukan Rekomendasi Surat Ahli Waris dengan Menyampaikan berkas Persyaratan Kepada Staf / Penerima Berkas

Apabila Berkas Sudah Lengkap

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi Waris


kelurahan Glanggang

JL Balai Agung Kelurahan Glanggang

Kecamatan Beji Kabupaten Pasuruan

Telp: (0343) 745278

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Surat Rekomendasi Waris"