Peliputan Kegiatan Pemerintah Kota Madiun

  1. Surat Permohonan Peliputan atau Jadwal/ agenda kegiatan Pemerintah Kota Madiun
  2. Adanya arahan pimpinan untuk melaksanakan kegiatan Pemerintah Kota Madiun
  3. Pembagian Tugas dari Koordinator Liputan

  1. Surat Permintaan peliputan masuk ke Dinas Kominfo yang kemudian di disposisi oleh Pimpinan
  2. Petugas liputan mendapat disposisi pimpinan untuk meliput kegiatan Pemerintah Kota Madiun
  3. Meliput Kegiatan Pemerintah Kota Madiun
  4. Membuat laporan / rilis berita, memilih foto / video yang akan diinformasikan ke masyarakat
  5. Mengupload rilis berita / foto / video ke media sosial ( web, facebook, instagram, youtube, twitter )

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Dokumentasi peliputan berupa foto, rekaman dan video yang diinformasikan ke masyarakat melalui media sosial website www.madiunkota.go.id, Facebook Pemerintah Kota Madiun, Youtube, Instagram, dll

Dinas komunikasi dan Informatika Kota Madiun 

Jl. Pahlawan 37 Kota Madiun

Melalui Telepon : ( 0351 ) 467327

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Peliputan Kegiatan Pemerintah Kota Madiun"