1. Petugas registrasi menrima berkas dari pemohon dan dilakukan verifikasi dan validasi data. Apabila data lengkap,akan di proses dan apabila data belum lengkap, maka akan di kembalikan.
2. Petugas registrasi melakukan registrasi berkas dan meminta tanda tangan kasi pelayanan.
3. Petugas registrasi menstempel berkas.
4. Petugas registrasi menyerahkan dokumen surat rekomendasi nikah kepada pemohon.
5. Petugas registrasi mengarsipkan berkas.
Tidak dipungut biaya
Surat Dispensasi Nikah
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store