Pelayanan Penerbitan Surat Dispensasi Nikah

  1. Surat Pengantar dari Desa (Model N1,N2,N3 dan N4)
  2. Fotokopi Kartu Keluarga
  3. Fotokopi KTP
  4. Fotocopy Akta kelahiran dan ijazah
  5. Fotocopy surat cerai bagi yang status cerai hidup
  6. Fotocopy surat kematian/Akta kematian bagi status cerai mati
  7. Fotocopy surat keterangan sehat dari puskesmas

  1. Pemohon menyerahkan berkas ke loket pelayanan
  2. Bila berkas komplit, berkas di tandatangani Camat
  3. Berkas pemohon diregister petugas .
  4. Berkas permohonan diserahkan ke Pemohon

1. Petugas registrasi menrima berkas dari pemohon dan dilakukan verifikasi dan validasi data. Apabila data lengkap,akan di proses dan apabila data belum lengkap, maka akan di kembalikan.

2. Petugas registrasi melakukan registrasi berkas dan meminta tanda tangan kasi pelayanan.

3. Petugas registrasi menstempel berkas.

4. Petugas registrasi menyerahkan dokumen surat rekomendasi nikah kepada pemohon.

5. Petugas registrasi mengarsipkan berkas.

Tidak dipungut biaya

Surat Dispensasi Nikah

  1. Kotak Saran
  2. Telp./SMS   : 0822 335 486 37
  3. Email          : pelayanangemarang@gmail.com
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

offline

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Penerbitan Surat Dispensasi Nikah"