1. Petugas registrasi menrima berkas dari pemohon dan dilakukan verifikasi &validasi berkas. Apabila berkas lengkap, akan di proses. Apabila berkas belum lengkap, anak di kembali kepada pemohon.
2. Operator menginput data dan mencetak KK baru
3. Petugas mengarsip SKPWNI.
Tidak dipungut biaya
Berkas Surat Keterangan Pindah dan KK
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store