Pelayanan pindah masuk antar Kab/Kota, Provinsi

  1. KTP Asli
  2. SKPWNI pindah masuk

1. Petugas registrasi menrima berkas dari pemohon dan dilakukan verifikasi &validasi berkas. Apabila berkas lengkap, akan di proses. Apabila berkas belum lengkap, anak di kembali kepada pemohon.

2. Operator menginput data dan mencetak KK baru

3. Petugas mengarsip SKPWNI.

Tidak dipungut biaya

Berkas Surat Keterangan Pindah dan KK

  1. Kotak Saran
  2. Telp./SMS   : 0822 335 486 37
  3. Email          : pelayanangemarang@gmail.com
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

offline dan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan pindah masuk antar Kab/Kota, Provinsi"