Instalasi Rawat Intensif (HCU)

  1. Setiap pasien yang akan dilakukan rawat intensif (HCU) harus melalui pemeriksaan IGD, klinik rawat jalan, kamar operasi atau dari ruang rawat inap
  2. Membawa kartu berobat • Pengguna layanan BPJS membawa kartu BPJS • Pengguna layanan umum membawa kartu tanda pengenal keluarga • Pengguna layanan perusahaan membawa kartu karyawan atau pengantar dari perusahaan
  3. Pasien yang masuk ruang HCU harus atas persetujuan Dokter Penanggung Jawab Pasien (DPJP)

  1. Pasien yang masuk ruang HCU harus atas persetujuan pasien sendiri atau keluarga pasien
  2. Memenuhi persyaratan yang dibutuhkan sebagaimana yang dimaksud dalam poin persyaratan
  3. Setelah pemeriksaan di IGD, klinik rawat jalan, kamar operasi atau ruang rawat inap pasien ditempatkan pada ruang HCU atas persetujuan DPJP dan sesuai indikasi masuk ruang HCU
  4. Pasien mendapatkan asuhan keperawatan sesuai kondisi pasien
  5. Pasien mendapatkan pelayanan visite dokter minimal 1 kali dalam sehari
  6. Pasien dan atau keluarga pasien mendapat penjelasan dari dokter tentang kondisi, prognosis dan rencana yang akan dilakukan serta komplikasi yang mungkin terjadi pada pasien
  7. Keluarga pasien mempunyai hak untuk menjenguk/bezuk pasien selama 1 jam dalam 1 hari yaitu mulai jam 17.00 - 18.00 WIB
  8. Melakukan pembayaran di kasir setelah selesai masa perawatan

  • Pelayanan rawat intensif selama 24 jam
  • Setiap pasien membutuhkan waktu pelayanan sesuai dengan kebutuhan dan kondisi pasien.

  • Pembayaran biaya dilakukan di kasir setelah selesai masa perawatan di rawat inap
  • Untuk pasien non BPJS tarif rawat inap sesuai dengan PERDA tarif retribusi pelayanan yang berlaku
  • Untuk pemegang kartu BPJS tariff pelayanan kesehatan dijamin oleh BPJS Kesehatan

• Pengelolaan kegawatan pada pernapasan • Membebaskan jalan nafas dengan dan tanpa alat (sampai dengan intubasi endotrakheal) • Mampu memberikan terapi oksigen • Mengukur saturasi oksigen • Mampu melakukan bantuan nafas (breathing support) • Mampu memberikan terapi inhalasi (nebulizer) • Melakukan fisioterapi dada • Monitoring hemodinamik non invasif • Merekam dan melakukan interpretasi EKG • Mampu melakukan defibrilasi • Mampu melakukan Resusitasi Jantung Paru • Melakukan resusitasi cairan • Mampu mengambil sampel dan menginterpretasi hasil Analisa Gas Darah (AGD) • Mempersiapkan dan melakukan pemberian terapi secara titrasi • Pengelolaan pemberian terapi cairan dan elektrolit intravena • Pengelolaan pasien dengan drainase thorax • Penggunaan infus pump • Penggunaan bedside monitor canggih • Penggunaan syring pump canggih • Penggunaan obat-obatan untuk pemeliharaan / stabilisasi (obat inotropik, obat anti nyeri, obat aritmia jantung, insulin dan obat-obat yang bersifat vasoaktif) • Mengukur Intra Cranial Pressure (ICP) • Pemberian nutrisi enteral dan atau nutrisi perenteral • Perawatan pasien dengan tracheostomy • Perawatan pasien tetanus • Perawatan pasien Tuberculosis yang memerlukan observasi intensif • Perawatan pasien DM + gangren yang memerlukan observasi intensif

Rumah Sakit Umum Daerah

Jln. Raya Raci Bangil Pasuruan

(085249555677

Email : rsudbangilkita@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Instalasi Rawat Intensif (HCU)"