1. Surat Pengantar dari Desa
2. Fotocopi Kartu Keluarga
3. Fotocopi KTP
4.Pemohon menyerahkan berkas ke loket pelayanan
5. Bila berkas komplit, berkas di tandatangani Camat atau Kasi Trantib
6. Berkas permohonan di registrasi petugas
7. Berkas permohonan di bawa pemohon ke polsek untuk di cetak Rekomendasi Ijin Keramaian
Tidak dipungut biaya
Berkas Rekomendasi Ijin Keramaian
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store