Pelayanan Rekomendasi Ijin Keramaian

  1. Surat pengantar dari desa
  2. Fotocopi Kartu Keluarga
  3. Fotocopi KTP

  1. Pemohon menyerahkan berkas ke loket pelayanan
  2. Bila berkas komplit, berkas di tandatangani Camat atau Kasi Trantib
  3. Berkas permohonan diregistrasi petugas
  4. Berkas permohonan di bawa pemohon ke Polsek untuk di cetak Rekomendasi Ijin Keramaian

1. Surat Pengantar dari Desa

2. Fotocopi Kartu Keluarga

3. Fotocopi KTP

4.Pemohon menyerahkan berkas ke loket pelayanan

5. Bila berkas komplit, berkas di tandatangani Camat atau Kasi Trantib

6. Berkas permohonan di registrasi petugas

7. Berkas permohonan di bawa pemohon ke polsek untuk di cetak Rekomendasi Ijin Keramaian

Tidak dipungut biaya

Berkas Rekomendasi Ijin Keramaian

  1. Kotak Saran
  2. Telp./SMS  : 0822 4272 4851
  3. Email         : pelayanangemarang@gmail.com
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

offline

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Rekomendasi Ijin Keramaian"