Pelayanan Instalasi Gawat Darurat (IGD)

  1. Pada saat jam kerja, pasien IGD adalah pelimpahan dari klinik umum atau inisiatif sendiri atau rujukan dari Faskes Pertama maupun pelayanan kesehatan yang lain yang memerlukan tindakan medis kecuali pasien gawat darurat bisa datang langsung ke IGD.
  2. Untuk diluar jam kerja atau pada hari libur, pasien datang langsung ke IGD atas inisiatif sendiri atau rujukan dari Faskes Pertama maupun pelayanan kesehatan yang lain.
  3. Administrasi pasien umum : fotokopi ktp
  4. Adminsitrasi pasien asuransi (BPJS PBI dan KIS): surat rujukan dari Faskes pertama, fotokopi KTP, fotokopi kartu asuransi, fotokopi kartu keluarga
  5. Administrasi pasien asuransi (BPJS Non PBI): surat fotokopi ktp, fotokopi kartu asuransi

  1. Pasien datang sendiri atau dengan pendamping
  2. Keluarga / pasien daftar ke loket IGD dengan membawa persyaratan
  3. Urutan pelayanan sesuai dengan tingkat kegawatdaruratan (triage)
  4. Di dalam IGD, pasien akan memperoleh pelayanan: - Anamnesa - Pemeriksaan fisik - Penentuan diagnose - Tindakan medis sesuai klinis - Konseling - Pengambilan surat pengantar lab dan surat rujukan bagi pasien umum maupun BPJS - Pengambilan surat keterangan istirahat - Pendaftaran rawat inap pada loket yang ditunjuk
  5. Pasien berhak menolak pelayanan dengan menandatangani surat penolakan
  6. Pembayaran pasien umum : menyerahkan pembayaran secara tunai sesuai dengan jumlah yang tertera dan mendapatkan kwitansi
  7. Pembayaran pasien asuransi (KIS, BPJS Non PBI. BPJS PBI) dengan menyerahkan persyaratan lengkap

  • IGD buka 24 jam
  • Urutan pelayanan sesuai tingkat kedaruratan
  • Setiap pasien membutuhkan waktu pendaftaran selama 1-3 menit:
  • Setiap pasien membutuhkan waktu penanganan :
  • ATS 1 (Resusitation) : segera
  • ATS II (Emergency) : 10 menit
  • ATS III (Urgent) : 30 menit
  • ATS IV (Non Urgent) : 60 menit
  • ATS V (False Emergent) : 120 menit

  • Pembayaran biaya dilakukan di kasir setelah memperoleh pelayanan IGD bagi pasien yang keluar rumah sakit
  • Untuk pasien non BPJS tarif pelayanan kesehatan dijamin oleh pemerintah daerah Kabupaten Pasuruan, kecuali tindakan tarif sesuai dengan PERDA tarif retribusi pelayanan yang berlaku
  • Untuk pemegang kartu BPJS tarif pelayanan kesehatan dijamin oleh BPJS Kesehatan

• Triage • Pelayanan medis • Ambulance 118 • Apotek IGD 24 jam • Maternal Neonatal Emergency (MNE)

Rumah Sakit Umum Daerah

Jln. Raya Raci Bangil Pasuruan

(085249555677

Email:rsudbangilkita@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Instalasi Gawat Darurat (IGD)"