Klinik Rehabilitasi Medik

  1. Setiap pasien harus mendaftar di loket pendaftaran
  2. Pasien menunggu di ruang tunggu Instalasi Rehabilitasi Medik
  3. Pasien masuk ruang Instalasi Rehabilitasi Medik setelah namanya dipanggil sesuai dengan antrian berkas rekam medik yang ada di komputer
  4. Pasien baru wajib bertemu dengan Dokter Penanggung Jawab Pasien

  1. Pasien datang sendiri/rujukan atau dengan pendamping bila perlu
  2. Memenuhi persyaratan yang dibutuhkan
  3. Di dalam Instalasi Rehabilitasi Medik, pasien akan memperoleh pelayanan: - Anamnesa - Pemeriksaan fisik dan penunjang - Pemeriksaan laboratorium - Penentuan diagnosa - Tindakan medis, fisioterapi, terapi okupasi, dan terapi wicara - Konseling - Pemberian surat pengantar laboratorium - Penulisan form konsul bila diperlukan - Pemberian surat rujukan bagi pasien apabila dibutuhkan - Pemberian surat keterangan istirahat
  4. Pasien berhak menolak pelayanan dengan menandatangani surat penolakan
  5. Melakukan pembayaran di kasir setelah mendapat pelayanan
  6. Melakukan koordinasi dengan rawat inap bagi pasien yang memerlukan rawat inap

Jam pelayanan Instalasi Rehabilitasi Medik:

Senin -  Kamis : 07.30 – 14.00 WIB

Jum’at              : 07.30 – 11.00 WIB

Sabtu               : 07.30 – 13.00 WIB

 

Jam mutasi konsul ke klinik lain maksimal :

Senin – Kamis : 12.00 WIB

Jum at              : 10.00 WIB

Sabtu               : 11.00 WIB

 

Setiap pasien membutuhkan waktu pelayanan :

  • Anamnesa dan pemeriksaan : 5 menit
  • Tindakan Medis                      : 5 – 15 menit
  • Tindakan Fisioterapi, Terapi Wicara, Terapi Okupasi : 30 menit

  • Pembayaran biaya dilakukan di kasir Bank jatim setelah memperoleh pelayanan
  • Untuk pemegang kartu BPJS tarif pelayanan kesehatan dijamin oleh BPJS Kesehatan
  • Tarif pelayanan Instalasi Rehabilitasi Medik sesuai dengan Perda

• Pelayanan medis dan penunjang • Surat pengantar pemeriksaan laboratorium • Surat pengantar pemeriksaan radiologi • Resep Obat • Surat rujukan • Surat keterangan istirahat • Konsultasi • Pemberian leaflet atau brosur

Rumah Sakit Umum Daerah

Jln. Raya Raci Bangil Pasuruan

( 085249555677

Email : rsudbangilkita@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Klinik Rehabilitasi Medik"