Legalisasi Proposal

  1. Surat pengantar Kepala Desa;
  2. Proposal rangkap 5

  1. Pendaftaran berkas Pemohon di Loket
  2. Pengecekan persyaratan kelengkapan dan kebenaran berkas
  3. Melakukan cek verifikasi dan validasi berkas, bila lengkap dan benar diproses, bila salah/kurang dikembalikan
  4. Paraf oleh Kasi yang bersangkutan;
  5. Pengajuan Tanda Tangan ke Camat/ Sekcam sebagai legalitasnya
  6. Stempel, meregister dan pengambilan arsip untuk kecamatan
  7. Penyerahan Berkas ke Pemohon

Waktu 1 hari kerja apabila:

1. Berkas pengajuan sudah benar;

2. Camat berada di tempat.

Tidak dipungut biaya

Penerbitan Proposal

Melalui:

1. Email Kecamatan:

2. No. Telp. Kecamatan: 0351 3630503;

3. Kotak Saran.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Legalisasi Proposal"