Pelayanan Perekaman dan Daftar Ulang KTP Elektronik

  1. Fotokopi Kartu keluarga (KK) 1 lembar
  2. KTP asli (Bagi yang cetak ulang karena rusak)
  3. Surat Kehilangan dari Kepolisian

  1. Pemohon melengkapi terlebih dahulu semua berkas persyaratan yang diperlukan;
  2. Pemohon datang ke bagian Pelayanan Kecamatan Mejayan dengan membawa semua berkas persyaratan yang telah disiapkan;
  3. Untuk Pemohon yang belum pernah melakukan perekaman data e-KTP (Pemohon baru) diharuskan hadir secara pribadi untuk melakukan perekaman data e-KTP terlebih dahulu;
  4. Pemohon mengambil nomor antrian dan menunggu hingga dipanggil oleh Petugas Pelayanan untuk menyerahkan berkas persyaratan;
  5. Petugas Pelayanan akan memeriksa kelengkapan berkas persyaratan dan memasukkan data secara digital apabila telah memenuhi persyaratan untuk diverifikasi oleh Petugas Verifikasi;
  6. Petugas Verifikasi akan memverifikasi kelengkapan berkas persyaratan dan data secara digital kemudian menyerahkan dokumen tersebut kepada Petugas Registrasi Kependudukan;
  7. Petugas Registrasi Kependudukan mengecek data penduduk secara digital. Apabila Pemohon belum pernah melakukan perekaman data e-KTP maka akan dilakukan perekaman, apabila sudah pernah melakukan perekaman maka selanjutnya berkas permohonan tersebut diserahkan kepada Petugas Verifikasi untuk mendapatkan rekomendasi Camat;
  8. Setelah berkas permohonan mendapatkan rekomendasi Camat, Petugas Verifikasi menyerahkan dokumen tersebut kepada Petugas Pelayanan untuk selanjutnya diserahkan kepada pemohon;
  9. Apabila sudah dilakukan penerbitan, e-KTP akan dikirimkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Madiun secara langsung kepada pemohon melalui pos.

Waktu penyelesaian pelayanan sejak persyaratan dimasukkan sampai dengan produk/hasil pelayanan diberikan kepada Pemohon dapat dirinci sebagai berikut :

  • untuk pemberian pengantar atau rekomendasi Camat maksimal 1 (satu) hari kerja dengan catatan persyaratan benar.

Tidak dipungut biaya

KTP el

Pengaduan dari Pemohon dapat disampaikan dengan cara sebagai berikut :

  1. datang langsung ke bagian Pelayanan Kecamatan Mejayan dengan membawa bukti yang sah dan legal terkait hal yang menjadi pokok aduan;
  2. melalui Whatsapp 082142412013
  3. melalui email kecamatan.mejayan@gmail.com;
  4. melalui akun media sosial resmi Kecamatan Mejayan dengan mengupload bukti yang sah dan legal terkait hal yang menjadi pokok aduan;
  • Facebook : https://www.facebook.com/kecamatan.mejayan;
  • Twitter : https://twitter.com/KecMejayan;
  • Instagram : https://www.instagram.com/kecamatan.mejayan;

Setiap aduan dan keluhan dari Pemohon akan segera ditindak lanjuti dengan sebaik mungkin.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

082142412013 (Whatsapp)

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Perekaman dan Daftar Ulang KTP Elektronik"