Klinik Jantung

  1. Setiap pasien harus mendaftar di loket pendaftaran
  2. Pasien menunggu di ruang tunggu klinik Jantung
  3. Pasien masuk ruang klinik Jantung setelah namanya dipanggil sesuai dengan antrian berkas rekam medik yang ada di komputer
  4. Dalam hal kasus tertentu ada prosedur khusus

  1. Pasien datang sendiri atau dengan pendamping bila perlu
  2. Memenuhi persyaratan yang dibutuhkan
  3. Di dalam klinik Jantung, pasien akan memperoleh pelayanan: - Anamnesa - Pemeriksaan fisik dan penunjang berupa Tensimeter, ECG, Echocardiography, Treadmill Stress Test, dan ECG Holter sesuai kebutuhan. - Injeksi Benzatin Penicillin sesuai kebutuhan. - Penentuan diagnosa - Konseling - Pemberian surat pengantar laboratorium dan radiologi - Penulisan form konsul bila diperlukan - Pemberian surat rujukan bagi pasien apabila dibutuhkan - Pemberian surat keterangan istirahat
  4. Pasien berhak menolak pelayanan dengan menandatangani surat penolakan
  5. Melakukan pembayaran di kasir setelah mendapat pelayanan (bagi pasien umum)
  6. Melakukan koordinasi dengan rawat inap bagi pasien yang memerlukan rawat inap

Jam pelayanan klinik Jantung:

Senin -  Kamis : 07.30 – 14.00 WIB

Senin               : 17.00 – 22.00 WIB

Jum’at              : 07.30 – 11.00 WIB (situasional)

Jum’at              : 17.00 – 22.00 WIB

Sabtu               : 07.30 – 13.00 WIB

Jam mutasi konsul ke klinik lain maksimal :

Senin -  Kamis : 12.00 WIB

Jum’at              : 10.00 WIB

Sabtu               : 11.00 WIB

 

Setiap pasien membutuhkan waktu pelayanan :

  • Anamnesa                                           : 5 – 15 menit
  • Pemeriksaan                                       : 1530 menit
  • Tindakan medis                                  : 3060 menit
  • Konseling                                            : 5 – 15 menit

  • Pembayaran biaya dilakukan di kasir setelah memperoleh pelayanan klinik Jantung
  • Untuk pemegang kartu BPJS tarif pelayanan kesehatan dijamin oleh BPJS Kesehatan
  • Tarif pelayanan klinik Jantung sesuai dengan Perda

• Pemeriksaan tensi • Pemeriksaan ECG • Pemeriksaan Echocardiography • Pemeriksaan ECG Holter • Pemeriksaan Treadmill Stress Test • Injeksi Benzatin Penicillin • Surat pengantar pemeriksaan laboratorium • Surat pengantar pemeriksaan radiologi • Surat rujukan • Surat keterangan istirahat • Konsultasi • Pemberian leaflet

Rumah Sakit Umum Daerah

Jln. Raya Raci Bangil Pasuruan

( 085249555677

Email : rsudbangilkita@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Klinik Jantung"