Setelah berkas dinyatakan lengkap
- Izin Pemakaman Baru :
0 s.d 3,75 m2 Rp. 15.000,-
3,75 s.d 15 m2 Rp. 20.000,-
15 s.d 50 m2 Rp. 25.000,-
50 s.d 100 m2 Rp. 30.000,-
diatas 100 m2 Rp. 40.000,-
- Izin Pemakaman Perpanjangan
0 s.d 3,75 m2 Rp. 2.000,-
3,75 s.d 15 m2 Rp. 3.000,-
15 s.d 50 m2 Rp. 5.000,-
50 s.d 100 m2 Rp. 7.000,-
diatas 100 m2 Rp. 10.000,
Sertifikat Izin Pelayanan Makam
- Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada:
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Malang
Jl. Trunojoyo Kav. 2 Kepanjen
- Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan langsung via
Telepon : 0341-396633
Fax : 0341-396633
SMS : 082337781113
Email : pm-ptsp@malangkab.go.id
Website : www.pm-ptsp.malangkab.go.id
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store