Legalisasi Surat Pernyataan Waris

  1. Membawa Surat Pernyataan Ahli Waris yang ditandatangani semua ahli waris dengan mengetahui kepala Desa/Lurah bermaterai Rp.10.000;
  2. Membawa foto copy KK semua ahli waris masing-masing 1 (satu) lembar;
  3. Membawa foto copy KTP-el semua ahli waris masing-masing 1 (satu) lembar;
  4. Membawa surat keterangan kematian untuk waris dan ahli waris yang sudah meninggal dunia. 1 (satu) lembar;

  1. Staf menerima berkas dari pemohon dan dilaksanakan verifikasi & validasi data. Apabila berkas lengkap segera diproses dan apabila kurang lengkap dikembalikan ke pemohon;
  2. Staf melaporkan ke Kasi Pemerintahan untuk di paraf;
  3. Staf mengajukan tanda tangan ke Bp.Camat selanjutnya distempel;
  4. Staf meregister dan menyerahkan Dokumen Surat Keterangan Ahli Waris ke pemohon;
  5. Staf mengarsipkan berkas.

2 hari kerja dengan catatan:

1. Persyaratan lengkap;

2. Camat berada di tempat.

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi Surat Keterangan Waris

Melalui:

1. Kotak saran;

2. No. Telp. 0351 3630503;

3. Email Kecamatan: kecamatankebonsari99@gmail.com.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Legalisasi Surat Pernyataan Waris"