Rekomendasi Layanan Rehabilitasi Penyandang Masalah Kesejahteraab Sosial (PMKS)

  1. Photocopy KK;
  2. Usia 6- 35 tahun;
  3. Pengantar RT/RW;
  4. Surat izin orang tua/wali;
  5. Tidak memiliki riwayat penyakit menular dan akut;
  6. Surat keterangan sehat dari puskesmas dan bebas narkoba;
  7. Pas Foto ukuran 3 x 4 = 4 Lembar.

  1. Mengambil nomor antrian;
  2. Melakukan pendaftaran dan mengisi formulir permohonan bantuan;
  3. Menunggu panggilan;
  4. Pemeriksaan kelengkapan persyaratan;
  5. Pulang.

Waktu Pelayanan 5 menit

Tidak Dipungut Biaya

Rekomendasi rujukan layanan

 

  1. Pemohon menyampaikan pengaduan secara lisan kepada petugas pelayanan atau kepada pimpinan pelayanan atau secara tertulis melalui kotak saran
  2. Petugas pelayanan atau pimpinan pelayanan memberikan alternatif solusi terhadap pengaduan pemohon.
  3. Pimpinan pelayanan memberikan rekomendasi penyelesaian pengaduan terhadap masalah yang bisa segera ditangani.
  4. Masalah yang tidak bisa ditangani dikoordinasikan / dibahas dengan lembaga terkait dan ditindaklanjuti kemudian.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Layanan Rehabilitasi Penyandang Masalah Kesejahteraab Sosial (PMKS)"