Rekomendasi surat pindah datang penduduk antar daerah

  1. Membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK)
  2. mengisi form yang ditanda tangani kepala desa
  3. Pas photo 4x3 berwrna
  4. KTP asli
  5. Photo copy akte kelahiran
  6. Photo copy Ijazah

  1. Penerimaan berkas dari pemohon
  2. Pengecekan persyaratan berkas dan kelengkapan oleh petugas
  3. Melakukan cek verifikasi dan Validasi berkas, bila lengkap dan benar diproses ,bila salah/kurang dikembalikan
  4. Paraf oleh Kasi Pelayanan
  5. Pengajuan Tanda Tangan ke Camat / Sekcam sebagai legalitasnya
  6. Stempel, meregister dan pengambilan arsip untuk kecamatan
  7. Penyerahan Berkas ke Pemohon

30 menit, apabila persyaratan lengkap dan benar

Kepala OPD ada di tempat

Jaringan tidak ada gangguan

Tidak dipungut biaya

Pengajuan Surat pindah

Jl. Raya Dungus Nomor 49 Madiun

0351492285

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi surat pindah datang penduduk antar daerah"