Klinik Kulit dan Kelamin

  1. Setiap pasien harus mendaftar di loket pendaftaran
  2. Pasien menunggu di ruang tunggu klinik kulit & kelamin
  3. Pasien masuk ruang klinik kulit & kelamin setelah namanya dipanggil sesuai dengan antrian berkas rekam medik yang ada di komputer
  4. Dalam hal kasus tertentu ada prosedur khusus

  1. Pasien datang sendiri atau dengan pendamping bila perlu
  2. Memenuhi persyaratan yang dibutuhkan
  3. Di dalam klinik kulit & kelamin, pasien akan memperoleh pelayanan: - Anamnesa - Pemeriksaan fisik dan penunjang (TTV & Pemeriksaan sesuai sakitnya) - Pemeriksaan laboratorium - Penentuan diagnosa - Tindakan medis - Konseling - Pemberian surat pengantar lab - Pemberian surat rujukan bagi pasien apabila dibutuhkan - Pemberian surat keterangan istirahat
  4. Pasien berhak menolak pelayanan dengan menandatangani surat penolakan
  5. Melakukan pembayaran di kasir setelah mendapat pelayanan
  6. Melakukan koordinasi dengan rawat inap bagi pasien yang memerlukan rawat inap

Jam pelayanan klinik kulit & kelamin :

Senin -  Kamis : 07.30 – 14.00 WIB

Jum’at              : 07.30 – 11.00 WIB

Sabtu               : 07.30 – 13.00 WIB

 

Setiap pasien membutuhkan waktu pelayanan :

  • Anamnesa dan pemeriksaan              : 5 – 15 menit
  • Tindakan medis                                  : 15 – 30 menit
  • Konseling                                            : 5 – 15 menit

  • Pembayaran biaya dilakukan di kasir setelah memperoleh pelayanan klinik kulit & kelamin
  • Untuk pemegang kartu BPJS tarif pelayanan kesehatan dijamin oleh BPJS Kesehatan
  • Tarif pelayanan klinik kulit & kelamin sesuai dengan Perda

• Pelayanan medis dan penunjang • Resep-obat • Surat pengantar pemeriksaan laboratorium • Surat pengantar pemeriksaan radiologi • Surat rujukan • Surat keterangan istirahat • Konsultasi • Pemberian leaflet

Rumah Sakit Umum Daerah

Jln. Raya Raci Bangil Pasuruan

( 085249555677

Email : rsudbangilkita@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Klinik Kulit dan Kelamin"