Surat Pindah Penduduk

  1. Surat Pengantar Kepala Desa/Lurah;
  2. KTP asli;
  3. KK asli;
  4. Foto berwarna ukuran 4x6 sebanyak 3 lembar, background merah bagi kelahiran ganjil/background biru bagi kelahiran genap.

  1. Pendaftaran berkas Pemohon di Loket
  2. Pengecekan persyaratan kelengkapan dan kebenaran berkas
  3. Bila berkas lengkap dan benar segera diproses, bila kurang lengkap dikembalikan ke Pemohon
  4. Petugas meminta paraf ke Kasi Pelayanan bila berkas benar
  5. Pengajuan Tanda Tangan ke Camat/ Sekcam
  6. Register dan pengambilan arsip
  7. Penyerahan Berkas ke Pemohon/ Petugas Registrasi Kecamatan

Waktu 4 hari kerjat, apabila:

1. Persyaratan lengkap;

2. Camat berada di tempat;

3. Tidak terjadi gangguan jaringan.

Tidak dipungut biaya

Surat Pindah

1. kotak saran;

2. melalui telepon.0351 363 0503;

3. Email Kecamatan: kecamatankebonsari99@gmail.com.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik " Surat Pindah Penduduk "