Izin Pendirian Bangunan Diatas Perairan Umum

  1. 1. Gambar Situasi dan Lokasi (Rangkap 3)
  2. 2. Gambar Teknis Bangunan
  3. 3. Daftar Isian (Rangkap 3)
  4. 4. Surat Pernyataan
  5. 5. Bukti Kepemilikan Tanah/ Penguasaan Lahan dilegalisir pejabat berwenang
  6. 6. Foto Copy KTP (Rangkap 3)
  7. 7. Foto Lokasi (Rangkap 3)
  8. 8. Surat Pernyataan

  1. 1) Pemohon menyerahkan berkas lengkap;
  2. 2) Customer service menerima berkas permohonan dan memberikan tanda terima;
  3. 3) Bidang memproses permohonan izin;
  4. 4) Pemohon menerima sertifikat izin jadi.

Setelah berkas dinyatakan lengkap

Tidak ada retribusi dalam pengurusan izin atau Rp. 0,-

Sertifikat Izin Mendirikan Bangunan di Atas Perairan Umum

- Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada:

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Malang

Jl. Trunojoyo Kav. 2 Kepanjen

- Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan langsung via

 Telepon : 0341-396633

Fax        : 0341-396633           

SMS      : 082337781113

Email     : pm-ptsp@malangkab.go.id

Website : www.pm-ptsp.malangkab.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store