Fasilitas Permodalan

No. SK: 950/176/424.089/2022

  1. 1. Warga Negara Indonesia yang berdomisili di wilayah Kabupaten Pasuruan.
  2. 2. Pemohon memiliki usaha di bidang perikanan, baik di bidang penangkapan ikan, budidaya perikanan dan pengolahan hasil perikanan, baik yang dikonsumsi maupun non konsumsi.
  3. 3. Pemohon dapat menunjukan kartu identitas dan memiliki anggunan seperti SHM atau BPKB yang akan diajukan sebagai jaminan.

  1. 1. Pelaku usaha perikanan atau pemohon datang atau menghubungi petugas Dinas Perikanan. 2. Pemohon mengisi buku tamu yang disediakan di ruang pelayanan. 3. Petugas Dinas Perikanan menghubungi kepada petugas yang menangani pelayanan fasilitasi permodalan. 4. Petugas yang menangani memberikan pelayanan jasa konsultasi fasilitasi permodalan. 5. Bila diperlukan, Petugas akan melakukan verifikasi (survey lapang) terhadap jenis usaha Pemohon di lokasi usaha. 6. Petugas melakukan pendampingan penyelesaian administrasi berkas pengajuan permodalan Pemohon.

2 Hari Jam Kerja atau Kondisional

Tidak dipungut biaya

Jasa Pendampingan/Fasilitasi Permodalan

Dinas Perikanan Kab. Pasuruan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Website : http://perikanan.pasuruankab.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Fasilitas Permodalan"