Pelayanan Pengurusan Kartu Keluarga

  1. Membawa blangko permohonan KK yang telah ditandatangani Kades
  2. KK Asli jika proses ubah data
  3. Surat Kehilangan dari Kepolisian jika KK Asli hilang
  4. Membawa surat keterangan kelahiran atau kematian apabila menambah anggota keluarga atau pengurangan anggota keluarga meninggal
  5. Membawa Surat nikah/Akta cerai apabila ada perubahan perkawinan

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Kartu Keluarga (KK)

  1. Kotak Saran .
  2. Telp./SMS  :  0822 335 486 37
  3. Email         :  pelayanangemarang@gmail.com
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

offline dan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pengurusan Kartu Keluarga"