Permohonan Izin Penggunaan Pemanfaatan Tanah (IPPT) Perumahan

  1. Formulir Permohonan (Penyataan Kesanggupan dan Persetujuan Tetangga)
  2. Fotocopy KTP dan KK Pemohon yang berlaku
  3. Fotocopy Akta Pendirian Perusahaan (yang berbadan hukum)
  4. Fotocopy SK Menhumham (bagi PT)
  5. Advice Planing
  6. Fotocopy Sertifikat (SHM) / Akta Jual Beli
  7. Gambar atau Foto denah lokasi

  1. Pemohon datang ke pelayanan Kantor Camat Blimbingsari
  2. Berkas diperiksa dan diregister oleh petugas pelayanan
  3. Apabila sudah lengkap berkas ditandatangani oleh Pejabat terkait di Kantor Camat Blimbingsari
  4. Selesai

Lama waktu penyelesaian membutuhkan pengecekan ulang dan tergantung lama nomor antrian

Gratis

IPPT

1. Melalui Petugas Pelayanan Masyarakat langsung
2. Melalui telepon : (0333) 6370482
3. Melalui SMS Center
4. Melalaui email Kecamatanblimbingsari@gmail.com
5. Media Sosial Twitter : @KecBlimbingsari
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Izin Penggunaan Pemanfaatan Tanah (IPPT) Perumahan"