Pelayanan Kartu Keluarga (KK)

  1. Membawa blangko permohonan KK yang telah ditandatangani Kepala Desa/Lurah
  2. Membawa KK asli/surat kehilangan dari Desa/Kelurahan (apabila KK asli hilang)
  3. Membawa Surat Kelahiran dari Desa/Kelurahan (apabila penambahan anak)
  4. Membawa foto copy Surat Nikah/Akte Kelahiran/ Akte Cerai/ Ijasah 1(satu) lembar (apabila perubahan biodata di KK)
  5. Membawa Surat Keterangan Pindah (apabila pengurangan/penambahan anggota di KK)
  6. Membawa Akte Kematian/Surat Keterangan Kematian dari Desa/Kel.(apabila pengurangan anggota di KK)

  1. Pemohon melengkapi terlebih dahulu semua berkas persyaratan yang diperlukan;
  2. Pemohon datang ke bagian Pelayanan Kecamatan Mejayan dengan membawa semua berkas persyaratan yang telah disiapkan;
  3. Pemohon mengambil nomor antrian dan menunggu hingga dipanggil oleh Petugas Pelayanan untuk menyerahkan berkas persyaratan;
  4. Petugas Pelayanan akan memeriksa kelengkapan berkas persyaratan dan memasukkan data secara digital apabila telah memenuhi persyaratan untuk diverifikasi oleh Petugas Verifikasi;
  5. Petugas Verifikasi akan memverifikasi kelengkapan berkas persyaratan dan data secara digital kemudian menyerahkan dokumen tersebut kepada Petugas Registrasi Kependudukan;
  6. Petugas Registrasi Kependudukan memproses data penduduk secara digital dan mencetak Kartu Keluarga (KK) yang selanjutnya diserahkan kepada Petugas Verifikasi untuk memverifikasi kesesuaian Kartu Keluarga (KK) dengan berkas permohonan;
  7. Setelah Kartu Keluarga (KK) sesuai dengan berkas permohonan, Petugas Verifikasi menyerahkan dokumen tersebut kepada Petugas Pelayanan untuk selanjutnya diserahkan kepada pemohon;

Waktu penyelesaian pelayanan sejak persyaratan dimasukkan sampai dengan produk/hasil pelayanan diberikan kepada Pemohon dapat dirinci sebagai berikut :

  • untuk pemberian pengantar atau rekomendasi Camat maksimal 15 (lima belas) menit dengan catatan persyaratan benar.

Tidak dipungut biaya

Kartu Keluarga (KK)

Pengaduan dari Pemohon dapat disampaikan dengan cara sebagai berikut :

  1. datang langsung ke bagian Pelayanan Kecamatan Mejayan dengan membawa bukti yang sah dan legal terkait hal yang menjadi pokok aduan;
  2. melalui Whatsapp 082142412013
  3. melalui email kecamatan.mejayan@gmail.com;
  4. melalui akun media sosial resmi Kecamatan Mejayan dengan mengupload bukti yang sah dan legal terkait hal yang menjadi pokok aduan;
  • Facebook : https://www.facebook.com/kecamatan.mejayan;
  • Twitter : https://twitter.com/KecMejayan;
  • Instagram : https://www.instagram.com/kecamatan.mejayan;

Setiap aduan dan keluhan dari Pemohon akan segera ditindak lanjuti dengan sebaik mungkin.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Offline

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Kartu Keluarga (KK)"