Pelayanan Penerbitan Surat Rekomendasi Pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) Jenis Tertentu di Kota Sukabumi

  1. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Kota Sukabumi,
  2. Fotokopi Kartu Keluarga,
  3. Surat Keterangan Usaha dari Kelurahan setempat yang menyatakan bahwa pemohon tersebut adalah benar memiliki usaha di bidang pertanian, peternakan dan perikanan.

  1. Pemohon membawa persyaratan dan diserahkan ke petugas
  2. Pemohon mengisi buku tamu dan formulir
  3. Petugas melakukan verifikasi berkas
  4. Pembuatan naskah rekomendasi
  5. Naskah rekomendasi ditandatangani oleh Kepala Dinas
  6. Naskah diserahkan ke pemohon

1 (satu) hari

Tidak dipungut biaya (Gratis)

Surat Rekomendasi Pembelian BBM Jenis Tertentu

  1. Pemohon menyampaikan pengaduan, saran dan masukan secara lisan kepada petugas pelayanan atau mengisi form pengaduan, saran, dan masukan melalui kotak saran
  2. Petugas pelayanan melaporkan pengaduan, saran, dan masukan kepada Kasubbag Umum dan Kepegawaian
  3. Kasubbag Umum dan Kepegawaian menugaskan petugas pelayanan untuk melakukan respon langsung terhadap pengaduan, saran, dan masukan yang harus dan bisa segera ditangani
  4. Pengaduan, saran, dan masukan yang tidak bisa ditangani langsung dibahas dalam forum dan ditindaklanjuti kemudian
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Penerbitan Surat Rekomendasi Pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) Jenis Tertentu di Kota Sukabumi"