Pelayanan Kamar Operasi

  1. Bagi Peserta BPJS membawa kartu BPJS, foto copy KK, foto copy KTP

  1. Penanggung jawab Kamar Operasi mengatur penjadwalan operasi dari para dokter spesialis operator bagi pasien yang sudah dipersiapkan di Ruang Rawat Inap (pre operatif) maupun pasien gawat darurat dari IGD atau dari Poliklinik
  2. Pengaturan jadwal sebagaimana dimaksud angka 1) mempertimbangkan : (a) jenis operasi elektif-emergency; (b) lama operasi; (c) operai bersih–operasi kotor; (d) jumlah OK yang tersedia/siap; (e) ketersediaan jumlah set instrumen bedah dan linen steril; (f) pembagian proporsi pembagian penggunaan Kamar Operasi untuk bidang spesialisasi operator yang ada
  3. Pasien yang akan menjalani operasi dilakukan persiapan di ruang perawatan dalam bentuk konsultasi dokter spesialis anestesi, pemeriksaan penunjang medik (Lab, radiologi), penyiapan kebutuhan darah sesuai golongan dan rhesusnya, penyiapan kebutuhan cairan (RL), obat-obatan, dan persiapan puasa. Dikecualikan dari persiapan ini adalah tindakan pembedahan emergency dan/atau oneday surgery.
  4. Prosedur tindakan medik operatifnya disesuaikan dengan SPO masing-masing jenis operasi pada bidang spesialisasi
  5. SPM mengamanatkan untuk mengutamakan keselamatan pasien dalam tindakan operatif/invasif, seperti mencegah terjadinya operasi salah sisi, reaksi anestesi dan kematian diatas meja operasi
  6. Setiap tindakan medik operatif setiap operatur atau asisten operator wajib memberikan penjelasan yang cukup tentang risiko setiap tindakan operatif (inform to consent) dan memberikan persetujuan tindakan operatif setelah mengerti dan memhami penjelasan yang diberikan dengan menanda-tangani lembar persetujuan tindakan medik operatif (inform consent).
  7. Setiap selesai melaksanakan tindakan medik operatif, operator wajib membuat laporan operasi dalam dokumen rekam medis pasien
  8. Pasien operasi kanker yang membutuhkan pengambilan sampel spesimen jaringan anatomi untuk dilakukan pemeriksaan PA (Patologi Anatomi), dilakukan oleh operator atau dokter spesialis PA, kemudian dibuatkan surat pengantar permintaan pemeriksaan PA
  9. Setelah selesai operasi pasien di tempatkan di ruang pulih sadar (recovery room) untuk monitoring kesadaran dan fungsi vital sign. Dalam hal 2 (dua) jam kesadaran pasien belum pulih, maka dipertimbangkan untuk dimasukkan ke ICU untuk mendapatkan perawatan intensif lebih lanjut. Dalam hal kesadaran pasien sudah pilih, maka pasien ke bawa kembali ke ruang perawatan semula.
  10. Petugas menyampaikan kepada keluarga yang menunggu di luar Kamar Operasi tentang perkembangan terakhir hasil operasi.

Tergantung dari kasus operasi yang dilakukan

1. Tindakan Medik Kecil I Rp. 265.000

2. Tindakan Medik Kecil II Rp. 463.000

3. Tindakan Medik Sedang I Rp. 3.350.000

4. Tindakan Medik Sedang II Rp. 4.450.000

5. Tindakan Medik Besar I Rp. 5.150.000

6. Tindakan Medik Besar II Rp. 6.250.000

7. Tindakan Medik Khusus Rp. 11.900.000

Pelayan Medik Operatif

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Kamar Operasi"