Pelayanan Surat Keterangan Beda Identitas

No. SK: 060/10/424.301.1.10/2022

  1. Surat Pengantar dari RT / RW
  2. Asli dan Fotocopy eKTP dan KSK
  3. Asli dan Fotocopy Identitas yang berbeda

  1. Hadir di Kantor Kelurahna latek dengan membawa berkas persyaratan
  2. Staff kelurahan menerima dan melakukan verifikasi kelengkapan berkas dan membuat Surat Keterangan Beda Identitas kemudian menyampaikan ke Kasi Pemerintahan dan Pelayanan
  3. Kasi Pemerintahan dan Pelayanan melakukan verifikasi dan paraf pada Surat Keterangan
  4. Lurah memberikan tandatangan dan menurunkan ke Staff Kelurahan melalui Sekretaris / Kasi Pemerintahan dan Pelayanan
  5. Staff Kelurahan melakukan registrasi dan stempel pada Surat Keterangan Beda Identitas,
  6. Pemohon Mengambil Surat Keterangan Beda Identitas

1 hari kerja sejak dokumen diterima dan dinyatakan lengkap

Tidak dipungut biaya

Penerbitan Surat Keterangan Beda Identitas

melalui Kelurahan Latek Jl.RA Kartini No.4 - Latek

email kelurahanlatek@gmail.com

blog  kelurahanlatek.blogspot.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Surat Keterangan Beda Identitas"