Pelayanan Surat Keterangan Belum Menikah

No. SK: 060/10/424.301.1.10/2022

  1. Surat Pengantar dari RT / RW
  2. Asli dan Fotocopy KK/eKTP

  1. Pemohon hadir dengan membawa berkas persyaratan
  2. Staff kelurahan menerima dan melakukan verifikasi kelengkapan berkas dan membuat Surat Keterangan Belum Pernah Nikah / Kawin kemudian menyampaikan ke Kasi Sosial
  3. Kasi Sosial melakukan verifikasi dan paraf pada Surat Keterangan Belum Pernah Nikah / Kawin
  4. Lurah memberikan tandatangan dan menurunkan ke Staff Kelurahan melalui Sekretaris / Kasi Sosial
  5. Staff Kelurahan melakukan registrasi dan stempel pada Surat Keterangan Belum Pernah Nikah / Kawin
  6. Pemohon mengambil Surat Keterangan Belum Pernah Nikah / Kawin

1 hari kerja sejak dokumen diterima dan dinyatakan lengkap

Biaya Gratis, Pemohon hadir sendiri

Penerbitan Surat Keterangan Belum Menikah

  • Menghubungi Kantor Kelurahan Latek Jl. RA Kartini No.04 Latek – Bangil - Pasuruan - 
  • Blog : kelurahanlatek.blogspot.go.id - 
  • email : kelurahanlatek@gmail.com
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Surat Keterangan Belum Menikah"