Pelayanan Surat Keterangan Berusaha

No. SK: 060/10/424.301.1.10/2022

  1. Surat Pengantar dari RT / RW
  2. fotocopy KK dan eKTP
  3. Foto tempat dan usahanya

  1. Pemohon hadir dengan membawa berkas persyaratan
  2. Staff kelurahan menerima dan melakukan verifikasi kelengkapan berkas dan membuat Surat Keterangan Usaha
  3. Kasi Pemberdayaan/Sosial melakukan verifikasi dan paraf pada Surat
  4. Lurah memberikan tandatangan dan menurunkan ke Staff Kelurahan melalui Sekretaris / Kasi Sosial
  5. Staff Kelurahan melakukan registrasi dan stempel pada Surat Keterangan Usaha
  6. Pemohon mengambil Surat Keterangan USaha

1 hari Kerja sejak dokumen diterima dan dinyatakan lengkap

Tidak dipungut biaya

surat keterangan usaha

  • Menghubungi Kantor Kelurahan Latek Jl. RA Kartini No.04 Latek – Bangil - Pasuruan
  • Blog : kelurahanlatek.blogspot.go.id
  • email : kelurahanlatek@gmail.com
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Surat Keterangan Berusaha"