Pelayanan Surat Keterangan Janda

No. SK: 060/10/424.301.1.10/2022

  1. Surat Pengantar dari RT / RW
  2. Foto copy dan Asli eKTP/KK
  3. Surat Keterangan Kematian Suami/Istri atau Surat cerai bila bercerai

  1. Pemohon hadir dengan membawa berkas persyaratan
  2. Staff kelurahan menerima dan melakukan verifikasi kelengkapan berkas dan membuat Surat Keterangan Janda
  3. Kasi Sosial a melakukan verifikasi dan paraf pada Rekomendasi Surat Keterangan Janda
  4. Lurah memberikan tandatangan dan menurunkan ke Staff Kelurahan melalui Sekretaris / Kasi Sosial
  5. Staff Kelurahan melakukan registrasi dan stempel pada Rekomendasi Surat Keterangan Janda
  6. Pemohon mengambil Rekomendasi Surat Keterangan Janda

1 hari kerja sejak dokumen diterima dan dinyatakan lengkap

Tidak dipungut biaya

Penerbitan Surat Keterangan Janda

  • Menghubungi Kantor Kelurahan Latek Jl. RA Kartini No.04 Latek – Bangil - Pasuruan - 
  • Blog : kelurahanlatek.blogspot.go.id - 
  • email : kelurahanlatek@gmail.com
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Surat Keterangan Janda"