Pelayanan Surat Keterangan Tidak mampu

No. SK: 060/10/424.301.1.10/2022

  1. Surat Pengantar dari RT / RW
  2. Foto copy eKTP dan Asli Kartu Keluarga
  3. Mengisi Lembar Verifikasi yang diketahui Ketua RT, Ketua RW, LPM
  4. Fotocopy Kartu Keluarga Sejahtera (Bila memiliki)
  5. Foto rumah dan yang bersangkutan (Bila tidak memiliki Kartu Keluarga Sejahtera)

  1. Pemohon Hadir dengan membawa berkas Persyaratan
  2. Staff kelurahan menerima dan melakukan verifikasi kelengkapan berkas dan membuat Rekomendasi Surat Keterangan Tidak Mampu ( SKTM ) kemudian menyampaikan ke Kasi Sosial
  3. Kasi Sosial a melakukan verifikasi dan paraf pada Rekomendasi Surat Keterangan Tidak Mampu ( SKTM )
  4. Lurah memberikan tandatangan dan menurunkan ke Staff Kelurahan melalui Sekretaris / Kasi Sosial
  5. Staff Kelurahan melakukan registrasi dan stempel pada Rekomendasi Surat Keterangan Tidak Mampu ( SKTM )
  6. Pemohon mengambil Rekomendasi Surat Keterangan Tidak Mampu ( SKTM )

1 hari kerja sejak dokumen diterima dan dinyatakan lengkap

Tidak dipungut biaya

Penerbitan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)

  • Menghubungi Kantor Kelurahan Latek Jl. RA Kartini No.04 Latek – Bangil - Pasuruan
  • Blog : kelurahanlatek.blogspot.go.id
  • email : kelurahanlatek@gmail.com


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Surat Keterangan Tidak mampu"