Pelayanan Akta Kelahiran

  1. Membawa KK asli Pemohon;
  2. KTP-el asli Orang Tua;
  3. Membawa Surat Keterangan Kelahiran dari Desa/Kelurahan;
  4. Surat Keterangan Lahir dari Bidan atau RS;
  5. KTP-el Asli 2 orang Saksi;
  6. Buku Nikah Oran Tua

  1. Pemohon melengkapi terlebih dahulu semua berkas persyaratan yang diperlukan;
  2. Pemohon datang ke bagian Pelayanan Kecamatan Mejayan dengan membawa semua berkas persyaratan yang telah disiapkan;
  3. Pemohon mengambil nomor antrian dan menunggu hingga dipanggil oleh Petugas Pelayanan untuk menyerahkan berkas persyaratan;
  4. Petugas Pelayanan akan memeriksa kelengkapan berkas persyaratan dan memasukkan data secara digital apabila telah memenuhi persyaratan untuk diverifikasi oleh Petugas Verifikasi serta melaporkan kepada Petugas Lapangan untuk melakukan cek lokasi;
  5. Pemohon dipersilahkan untuk meninggalkan tempat apabila proses pemeriksaan kelengkapan berkas persyaratan telah selesai dan datang kembali besok;
  6. Petugas Lapangan melakukan cek lokasi yang hasilnya dilaporkan kepada Petugas Verifikasi sebagai bahan pertimbangan;
  7. Petugas Verifikasi akan memverifikasi kelengkapan berkas persyaratan dan data secara digital kemudian mengeluarkan Draft Rekomendasi Izin Pembangunan Pasar Desa dengan memperhatikan hasil cek lokasi dari Petugas Lapangan;
  8. Setelah Draft Rekomendasi Izin Pembangunan Pasar Desa dilegalisasi oleh Camat, Petugas Verifikasi menyerahkan kembali dokumen tersebut kepada Petugas Pelayanan untuk selanjutnya diserahkan kepada pemohon;
  9. Pemohon datang kembali ke bagian Pelayanan Kecamatan Mejayan, mengambil nomor antrian dan menunggu hingga dipanggil oleh Petugas Pelayanan untuk menerima Dokumen Rekomendasi Izin Pembangunan Pasar Desa;
  10. Kemudian Pemohon membawa dokumen rekomendasi tersebut ke Dinas Perdagangan, Koperasi dan Usaha Mikro, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang , dan Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Madiun untuk mendapatkan Surat Izin Pembangunan Pasar Desa.

Waktu penyelesaian pelayanan sejak persyaratan dimasukkan sampai dengan produk/hasil pelayanan diberikan kepada Pemohon dapat dirinci sebagai berikut :

  • untuk pemberian pengantar atau rekomendasi Camat maksimal 2 (dua) hari kerja dengan catatan persyaratan benar;
  • diadakan cek lokasi.

Tidak dipungut biaya

Akta Kelahiran

Pengaduan dari Pemohon dapat disampaikan dengan cara sebagai berikut :

  1. datang langsung ke bagian Pelayanan Kecamatan Mejayan dengan membawa bukti yang sah dan legal terkait hal yang menjadi pokok aduan;
  2. melalui telepon (0351)383043;
  3. melalui email kecamatan.mejayan@gmail.com;
  4. melalui akun media sosial resmi Kecamatan Mejayan dengan mengupload bukti yang sah dan legal terkait hal yang menjadi pokok aduan;
  • Facebook : https://www.facebook.com/kecamatan.mejayan;
  • Twitter : https://twitter.com/KecMejayan;
  • Instagram : https://www.instagram.com/kecamatan.mejayan;

Setiap aduan dan keluhan dari Pemohon akan segera ditindak lanjuti dengan sebaik mungkin.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Akta Kelahiran"