Pelayanan Akta Kematian

  1. Membawa blangko permohonan Pengurangan Anggota Keluarga yang telah ditandatangani Kepala Desa/Kelurahan;
  2. Membawa KK Asli Pemohon;
  3. Membawa Surat Keterangan Kematian dari Desa/Kelurahan atau Rumah Sakit;
  4. KTP Asli Pemohon;
  5. KTP asli 1 orang Saksi

  1. Petugas Registrasi menerima berkas dari pemohon dan dilaksanakan verifikasis & validasi data. Apabila berkas lengkap segera di registrasi dan apabila kurang lengkap dikembalikan ke pemohon.
  2. Operator/staf menginput data dan mencetak Akta Kematian;
  3. Petugas registrasi meregister dan menyerahkan Akta Kematian ke pemohon;
  4. Operator mengarsip berkas permohonan

Waktu penyelesaian pelayanan sejak persyaratan dimasukkan sampai dengan produk/hasil pelayanan diberikan kepada Pemohon dapat dirinci sebagai berikut :

  • untuk pemberian pengantar atau rekomendasi Camat maksimal 2 (dua) hari kerja dengan catatan persyaratan benar;
  • diadakan cek lokasi.

Tidak dipungut biaya

Akta Kematian

Pengaduan dari Pemohon dapat disampaikan dengan cara sebagai berikut :

  1. datang langsung ke bagian Pelayanan Kecamatan Mejayan dengan membawa bukti yang sah dan legal terkait hal yang menjadi pokok aduan;
  2. melalui WA 082142412013
  3. melalui email kecamatan.mejayan@gmail.com;
  4. melalui akun media sosial resmi Kecamatan Mejayan dengan mengupload bukti yang sah dan legal terkait hal yang menjadi pokok aduan;
  • Facebook : https://www.facebook.com/kecamatan.mejayan;
  • Twitter : https://twitter.com/KecMejayan;
  • Instagram : https://www.instagram.com/kecamatan.mejayan;

Setiap aduan dan keluhan dari Pemohon akan segera ditindak lanjuti dengan sebaik mungkin.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Akta Kematian"