Pelayanan Surat Keterangan Domisili Usaha

No. SK: 060/10/424.301.1.10/2022

  1. Surat Pengantar dari RT / RW
  2. Fotocopy dan Asli KK/eKTP
  3. Surat ijin usaha atau berusaha
  4. Foto tempat usaha beserta usahanya
  5. fotocopy NPWP bila memiliki

  1. Pemohon Hadir dengan membawa berkas persyaratan
  2. Staff kelurahan menerima dan melakukan verifikasi kelengkapan berkas selanjutnya membuat surat Keterangan Domisili Usaha dan disampaikan ke Kasi Pemberdayaan
  3. Kasi Pemberdayaan melakukan verifikasi dan paraf pada Surat Keterangan Domisili Usaha
  4. Lurah memberikan tandatangan dan menurunkan ke Staff Kelurahan melalui Sekretaris / Kasi Pemberdayaan
  5. Staff Kelurahan melakukan registrasi dan stempel pada surat Keterangan Domisili Usaha selanjutnya diserahkan kepada Pemohon

1 hari kerja sejak berkas diterima dan dinyatakan lengkap

Tidak dipungut biaya

Penerbitan Surat Keterangan Domisili Usaha

  • Menghubungi Kantor Kelurahan Latek Jl. RA Kartini No.04 Latek – Bangil - Pasuruan
  • Blog : kelurahanlatek.blogspot.go.id
  • email : kelurahanlatek@gmail.com
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Surat Keterangan Domisili Usaha"