Pelayanan Surat Rekomendasi Izin Hajatan/Keramaian

No. SK: 060/10/424.301.1.10/2022

  1. Surat Pengantar dari RT / RW
  2. Foto Copy KTP / KK Pemohon/Penanggungjawab
  3. Surat permohonan ijin Hajatan
  4. surat pernyataan kesanggupan bermaterai

  1. Pemohon/Penanggungjawab hadir dengan membawa berkas persyaratan
  2. Petugas memeriksa kelengkapan dan membuatkan Surat Rekomendasi Ijin Hajatan dan diteruskan ke Kasi Pemerintahan & Pelayanan
  3. Kasi Pemerintahan & Pelayanan melakukan verifikasi dan paraf pada Surat Rekomendasi Ijin hajatan
  4. Lurah memberikan tandatangan dan menurunkan ke Staff Kelurahan melalui Sekretaris / Kasi Pemerintahan & Pelayanan
  5. Staff Kelurahan melakukan registrasi dan stempel pada surat Rekomendasi Ijin hajatan
  6. Pemohon mengambil surat Rekomendasi Ijin hajatan dan meneruskan ke Kecamatan dan Kepolisian

1 hari kerja sejak dokumen diterima dan dinyatakan lengkap

Biaya Gratis, Pemohon mengurus dan hadir sendiri

Penerbitan Surat Rekomendasi Izin Hajatan/Keramaian

  • Menghubungi Kantor Kelurahan Latek Jl. RA Kartini No.04 Latek – Bangil - Pasuruan
  • Blog : kelurahanlatek.blogspot.go.id
  • email : kelurahanlatek@gmail.com
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Surat Rekomendasi Izin Hajatan/Keramaian"