Pelayanan Pengantar SKCK

No. SK: 060/10/424.301.1.10/2022

  1. Surat Pengantar dari RT / RW
  2. Kartu Keluarga dan eKTP Foto Copy

  1. Pemohon Hadir Sendiri di Kelurahan dengan membawa Berkas Persyatan
  2. Staff kelurahan menerima dan melakukan verifikasi kelengkapan berkas dan membuat Surat Pengantar SKCK
  3. Kasi Pemerintahan & Pelayanan melakukan verifikasi dan paraf pada Surat Pengantar SKCK
  4. Lurah memberikan tandatangan dan menurunkan ke Staff Kelurahan melalui Sekretaris / Kasi Pemerintahan & Pelayanan
  5. Staff Kelurahan melakukan registrasi dan stempel pada surat Pengantar SKCK
  6. Pemohon Memndapat surat Pengantar SKCK

1 hari kerja sejak dokumen diterima dan dinyatakan lengkap

Tidak dipungut biaya

Penerbitan Surat Pengantar SKCK

  • Menghubungi Kantor Kelurahan Latek Jl. RA Kartini No.04 Latek – Bangil - Pasuruan
  • Blog : kelurahanlatek.blogspot.go.id
  • email : kelurahanlatek@gmail.com
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pengantar SKCK"