Pelayanan Keterangan Domisili Penduduk

No. SK: 060/10/424.301.1.10/2022

  1. Surat Pengantar dari RT / RW
  2. Kartu Keluarga Asli dan Foto Copy
  3. Kartu Tanda Penduduk Asli dan Foto Copy

  1. Pemohon menyampaikan berkas persyaratan kepada Staff/Penerima Berkas untuk mengajukan Surat Keterangan Domisili Penduduk
  2. Staff kelurahan menerima dan melakukan verifikasi kelengkapan berkas dan membuat surat Keterangan Domisili
  3. Kasi Pemerintahan & Pelayanan melakukan verifikasi dan bubuhkan paraf pada Surat Keterangan Domisili
  4. Lurah memberikan tandatangan dan menurunkan ke Staff Kelurahan
  5. Staff Kelurahan melakukan registrasi dan stempel pada surat Keterangan Domisili Penduduk
  6. Pemohon mengambil surat Keterangan Domisili Penduduk

1 hari kerja sejak dokumen diterima dan dinyatakan lengkap

Tidak dipungut biaya

Penerbitan Surat Keterangan Domisili Penduduk

  • Menghubungi Kantor Kelurahan Latek Jl. RA Kartini No.04 Latek – Bangil - Pasuruan
  • Blog : kelurahanlatek.blogspot.go.id
  • email : kelurahanlatek@gmail.com
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Keterangan Domisili Penduduk"