Pelayanan Surat Keterangan waris

No. SK: 060/10/424.301.1.10/2022

  1. Surat Pengantar dari RT / RW
  2. Kartu Keluarga Asli dan Foto Copy Pewaris ( yang memberikan waris )
  3. Surat keterangan Kematian Pewaris
  4. KK dan KTP seluruh Ahli Waris

  1. Pemohon mengajukan Rekomendasi Surat Keterangan Ahli Waris dengan menyampaikan berkas persyaratan kepada Staff / Penerima Berkas
  2. Staff kelurahan menerima dan melakukan verifikasi kelengkapan berkas kemuadian membuat surat Keterangan Kematian kemudian menyampaikan ke Kasi Pemerintahan & Pelayanan
  3. Kasi Pemerintahan & Pelayanan melakukan verifikasi dan paraf pada Surat Keterangan Waris
  4. Para Ahli Waris menanda Tangani Surat Keterangan Ahli Waris
  5. Lurah memberikan tandatangan dan menurunkan ke Staff Kelurahan
  6. Staff Kelurahan melakukan registrasi dan stempel pada Surat Keterangan Ahli Waris, Pemohon Mengambil Dokumen Surat Keterangan Ahli Waris

1 hari kerja sejak berkas diterima dan dinyatakan lengkap

Biaya Gratis, Pemohon dan Para Ahli Waris yang lain hadir sendiri

Registrasi Surat keterangan waris

  • Menghubungi Kantor Kelurahan Latek Jl. RA Kartini No.04 Latek – Bangil - Pasuruan
  • Blog : kelurahanlatek.blogspot.go.id 
  • email : kelurahanlatek@gmail.com
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Surat Keterangan waris"