Pelayanan Surat Keterangan Kematian

  1. Surat Pengantar dari RT / RW
  2. Kartu Keluarga dan KTP Asli+Foto Copy yang meninggal
  3. Foto Copy KTP Pelapor
  4. Surat Keterangan Kematian dari Rumah Sakit (apabila meninggal di Rumah Sakit)

  1. Pelapor/Pemohon hadir dengan membawa berkas persyaratan
  2. Staff kelurahan menerima dan melakukan verifikasi kelengkapan berkas dan membuatkan Surat Keterangan
  3. Kasi Pemerintahan & Pelayanan melakukan verifikasi dan paraf pada Surat Keterangan Kematian
  4. Lurah memberikan tandatangan dan menurunkan ke Staff Kelurahan
  5. Staff Kelurahan melakukan registrasi dan stempel pada Surat Keterangan Kematian dan diserahkan kepada Pemohon
  6. Pemohon menerima Surat Keterangan Kematian

1 hari kerja sejak dokumen diterima dan dinyatakan lengkap

Biaya Gratis, Pemohon hadir sendiri

Penerbitan Surat Keterangan kematian

disediakan kotak pengaduan dan saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Surat Keterangan Kematian"