Pelayanan UMKM/IUMK Modal Kurang Dari Rp. 50.000.000,- Melalui OSS

  1. Membawa Foto Copy KTP
  2. Memiliki email aktif
  3. NPWP bila ada
  4. Modal Usaha kurang dari Rp. 50.000.000,-

  1. Pemohon menyerahkan berkas permohonan ke Petugas pelayanan ( 5 menit )
  2. Petugas pelayanan mengecek data apakah sudah sesuai datanya ( 10 menit )
  3. Petugas pelayanan memasukkan data dan mendaftar lewat online
  4. Petugas pelayanan mencetak hasil dari pendaftaran online ( OSS )
  5. Petugas pelayanan menyerahkan berkas kepada pemohon berupa NIB ( nomor induk berusaha )

waktu penyelesaian 30 menit, dengan catatan  jaringan online lancar

Tidak di pungut biaya/ gratis

Nomor Induk Berusaha (NIB)

Pengaduan dapat di tujukan antara lain :

1, TLP no. 0351 455332

2. email : madiunkecamatan@gmail.com

3. Kotak saran yang ada di kecamatan

4. WA 056604727647

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan UMKM/IUMK Modal Kurang Dari Rp. 50.000.000,- Melalui OSS"