Rekomendasi Keterangan Belum Pernah Kawin

  1. Membawa berkas legalisasi Surat Keterangan dari Desa / Kelurahan
  2. Membawa Foto Copy KK 1 ( satu ) lembar

  1. Staf menerima berkas dari pemohon dan dilaksanakan verifikasi dan validasi data. Apabila sudah lengkap segera d proses dan bila lengkap di kembalikan pada pemohon untuk dilengkapi ( 5 menit )
  2. Staf melaporkan ke Kasi Pelayanan untuk di paraf, ( 2 menit )
  3. Staf mengajukan tandatangan ke Bp. Camat/ Sekcam/Kasi selanjutnya distempel, ( 5 menit )
  4. Staf meregister dan menyerahkan berkas ke pemohon ( 3 menit )

waktu penyelesaian kurang lebih 15 menit, apabila pimpinan berada ditempat

Tidak di pungut biaya / gratis

Surat Rekomendasi Keterangan belum pernah kawin

Pengaduan dapat di tujukan melalui :

1.  Tlp No. 0351 455332

2.  email : madiunkecamatan@gmail.com

3. Kotak Saran

4. WA 085604727647

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Online dan off line

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Keterangan Belum Pernah Kawin"