layanan ijin trayek Mobil Bus Umum

  1. Syarat administrasi : 1 surat permohonan tertulis kepada Kepala dinas Perhubungan Kab Madiun 2. Foto Copy Surat Ijin Usaha 3. foto Copy STNKB dan Buku Uji Kendaraan Bermotor 4. Foto Copy KTP
  2. Persyaratan Khusus. 1. Untuk uji pertama kali harus dilengkapi surat regrestasi uji tipe darai Dirjen Perhubungan Darat. 2. Untuk Kendaraan yang mengalami perubahan sifat dan spesifikasi harus dilengkapi surat rekomendasi dari kepala dinas perhubungan kabupaten Madiun. 3. Untuk Mobil harus dilengkapi Surat Tera / Kalibrasi dari instansi yang berwenang.4. Untuk Bus umum dan mobil Penumpang umum harus dilampiri foto copy izin trayek. 5. Bagi kendaraan yang rusak dan dalam perbaikan , sebelum habis masa berlaku pengujian harus dilaporkan kepada unit pengujian kendaraan bermotor dengan menyerahkan Surat Uji Kendaraan / Buku uji.

  1. 1. mengisi formulir permohonan 2.melengkapi administrasi permohonan 3. membayar retribusi

Untuk pelayanan kartu pengawasan ijin trayek dilaksanakan hari senin sd jumat dari pukul 08.00 sd 15.00 WIB dan memerlukan waktu 10 menit tiap kendaraan

Bagi pemohon ijin trayek baru memerlukan waktu 5 (lima) hari kerja

Untuk Tarif Retribusi ijin trayek mobil bus umum dengan jumlah tempat duduk lebih dari 40 orang

layanan ijin trayek Mobil Bus Umum

No Pengaduan bisa Menghubungi 0351 383903 atau website dishub kabupaten madiun perhubungan.madiunkab.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "layanan ijin trayek Mobil Bus Umum "