Standar Pelayanan Izin Usaha Peternakan dan Hasil Ternak DPMPTSP Kota Sukabumi

  1. Mengisi formulir izin bermaterai Rp. 6,000,-;
  2. Fotocopy Izin Prinsip;
  3. Fotocopy KTP;
  4. Fotocopy NPWP;
  5. Fotocopy Izin Gangguan
  6. Fotocopy SIUP;
  7. Fotocopy TDP;
  8. Pas Poto 4x6 (3 Lembar);
  9. Surat Pernyataan Bersedia Mematuhi Peraturan yang berlaku.

  1. Pemohon datang ke BPMPT, bisa datang sendiri atau diwakilkan oleh pihak yang diberi wewenang dengan membawa surat kuasa;
  2. Pemohon datang ke meja Informasi untuk mendapatkan informasi persyaratan dan formulir bermaterai Rp. 6,000,-;
  3. Setelah persyaratan lengkap, pemohon melakukan pendaftaran ke Front Office dan dilakukan pengecekan ulang;
  4. Back Office melakukan verifikasi berkas;
  5. Draft SK dibuat dan dicetak;
  6. Draft SK dicek dan diparaf oleh pejabat BPMPT sesuai dengan kewenangannya;
  7. SK ditandatangani oleh Kepala BPMPT;
  8. SK diberi nomor dan cap BPMPT;
  9. SK diserahkan kepada pemohon.

14 (empat belas) Hari setelah berkas permohonan diterima secara lengkap dan benar

Tidak dipungut retribusi karena izin ini tidak termasuk objek retribusi perizinan tertentu sebagaimana diatur dalam Undang-undang No. 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daeah

SK Izin Usaha Peternakan dan Hasil Ternak

  1. Kotak Saran
  2. Secara langsung ke Bidang Informasi dan Pengaduan
  3. Melalui Media Sosial

 - website: www.bpmptkotsi.com

 - facebook: bpmptkotsi@gmail.com/Bpmpt Kota Sukabumi

 - twitter: bpmptkotsi@gmail.com/@bpmpt_kotsi

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Izin Usaha Peternakan dan Hasil Ternak DPMPTSP Kota Sukabumi"