Pelayanan Surat rekomendasi ijin pemakaian jalan kabupaten

No. SK: 060/10/424.301.1.10/2022

  1. Surat Pengantar dari RT / RW
  2. Fotocopy KTP/Identitas Pemohon
  3. Gambar/sket denah lokasi

  1. Pemohon hadir dieklurahan dengan membawa persyaratan
  2. Staff memeriksa dan membuatkan surat Rekomendasi ijin pemakaian jalan kabupaten
  3. Pemohon tanda tangan surat rekomendasi diteruskan ke kasi Pemerintahan untuk di verifikasi dan bubuhkan paraf
  4. Lurah menandatangani Surat Rekomendasi Ijin Pmakaian Jalan Kabupaten
  5. Surat diregister dan dibubuhi stempel dinas basah oleh staff selanjutnya diserahkan ke pemohon
  6. emohon menerima surat rekomendasi ijin pemakaian jalan kabupaten untuk diteruskan ke instansi terkait

1 Hari Kerja sejak Berkas kelengkapan diterima dan dinyatakan Lengkap

Biaya Gratis, Pemohon mengurus dan Hadir Sendiri

Surat Rekomendasi ijin pemakaian jalan kabupaten

  • Menghubungi Kantor Kelurahan Latek Jl. RA Kartini No.04 Latek – Bangil - Pasuruan
  • Blog : kelurahanlatek.blogspot.go.id
  • email : kelurahanlatek@gmail.com
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Surat rekomendasi ijin pemakaian jalan kabupaten"