Pelayanan Surat Keterangan Pindah

  1. Membawa Pengatar Surat Keterangan Pindah Tempat dari Desa/Kelurahan yang telah ditandatangani Kepala Desa/Lurah;
  2. Membawa KK Asli/Surat Kehilangan KK dari Desa/Kelurahan apabila KK Asli hilang;
  3. Membawa KTP-el Asli/Surat Kehilangan KTP-el dari Kepolisian apabila KTP-el Asli hilang.

  1. Staf menerima berkas dari pemohon;
  2. Mencatat di buku register pendaftaran dan memverifikasi berkas. Jika lengkap akan diproses dan jika tidak dikembalikan ke pemohonuntuk dilengkapi;
  3. Melaporkan ke Kasi Pelayanan untuk mendapatkan persetujuan dan diparaf;
  4. Operator menginput data dan mengajukan verifikasi ke Dispendukcapilsecara online
  5. Mencetak Surat Keterangan Pindah dan menyimoan arsip;
  6. Staf meregister dan menyerahkan Surat Keterangan Pindah ke pemohon;

Dengan asumsi persyaratan lengkap, pejabat yang berwenang menandatangi berada di tempat, perangkat komputer dan jaringan internet dalam kondisi baik dan lancar.

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Pindah

1. Pengaduan diterima melalui :

    a. Petugas di loket Pelayanan

    b. Kotak saran

    c. Nomor telepon (0351)365866, 367633

    d. Nomor WA 081230300747

2. Diidentifikasi dan ditindaklanjuti

3. Dimusyawarahkan untuk mendapat solusi

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Surat Keterangan Pindah "