Untuk pelayanan kartu pengawasan ijin trayek dilaksanakan hari senin sd jumat dari pukul 08.00 sd 15.00 WIB dan memerlukan waktu 10 menit tiap kendaraan
Bagi pemohon ijin trayek baru memerlukan waktu 5 (lima) hari kerja
Untuk Tarif Retribusi ijin trayek Angkutan pedesaan ( mikro Bus Umum ) dengan jumlah tempat duduk 9 - 16 orang
layanan ijin trayek Angkutan pedesaan ( mikro Bus Umum )
No Pengaduan bisa Menghubungi 0351 383903 atau website dishub kabupaten madiun perhubungan.madiunkab.go.id
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store