layanan ijin trayek Angkutan pedesaan ( mikro Bus Umum )

  1. Syarat administrasi : 1 surat permohonan tertulis kepada Kepala dinas Perhubungan Kab Madiun 2. Foto Copy Surat Ijin Usaha 3. foto Copy STNKB dan Buku Uji Kendaraan Bermotor 4. Foto Copy KTP
  2. Syarat Teknis : 1. Penambahan jaringan trayek baru diberikan berdasarkan study kelayakan 2. Ijin trayek baru diberikan kepada perusahaan angkutan yang memenuhi syarat administrasi dan teknis

  1. Mengisi formulir permohonan
  2. Melengkapi administrasi permohonan
  3. Membayar retribusi

Untuk pelayanan kartu pengawasan ijin trayek dilaksanakan hari senin sd jumat dari pukul 08.00 sd 15.00 WIB dan memerlukan waktu 10 menit tiap kendaraan

Bagi pemohon ijin trayek baru memerlukan waktu 5 (lima) hari kerja 

Untuk Tarif Retribusi ijin trayek Angkutan pedesaan ( mikro Bus Umum ) dengan jumlah tempat duduk 9 - 16 orang

layanan ijin trayek Angkutan pedesaan ( mikro Bus Umum )

No Pengaduan bisa Menghubungi 0351 383903 atau website dishub kabupaten madiun perhubungan.madiunkab.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "layanan ijin trayek Angkutan pedesaan ( mikro Bus Umum )"