Apabila persyaratan lengkap, perangkat komputer serta jaringan internet dalam kondisi baik dan lancar serta proses verifikasi dari Dispendukcapil lancar.
Tidak dipungut biaya
Kartu Keluarga (KK)
1. Pengaduan diterima melalui :
a. Petugas di loket pelayanan
b. Kotak saran
c. Nomor telepon (0351)365866, 367633
d. WA 0812 3030 0747
2. Diidentifikasi dan ditindaklanjuti
3. Dimusyawarahkan untuk mendapat solusi
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store