Pelayanan Kartu Keluarga (KK)

  1. Membawa permohonan KK dari Desa/Kel yang telah ditandatangani Kepala Desa/Lurah
  2. Membawa KK Asli/Surat Kehilangan KK dari Desa/Kelurahan(apabila KK asli hilang)
  3. Membawa Surat Kelahiran dari Desa/Kel.urahan (apabila penambahan anak)
  4. Membawa foto copy Surat Nikah/Akte Kelahiran/Akte Cerai/ ijasah 1 lembar (apabila perubahan biodata)
  5. Membawa Surat Keterangan Pindah (apabila pengurangan/penambahan anggota)

  1. Staf menerima berkas dari pemohon;
  2. Mencatat di buku register pendaftaran dan memverifikasi berkas. Jika lengkap akan diproses dan jika tidak dikembalikan ke pemohon untuk dilengkapi;
  3. Staf melaporkan ke Kasi Pelayanan untuk mendapatkan persetujuan dan diparaf;
  4. Operator menginput data dan mengajukan verifikasi ke Dispendukcapil secara online;
  5. Mencetak KK yang telah diverifikasi dan menyimpan arsip;
  6. Staf meregister dan menyerahkan Dokumen Kartu Keluarga (KK) ke pemohon.

Apabila persyaratan lengkap, perangkat komputer serta jaringan internet dalam kondisi baik dan lancar serta proses verifikasi dari Dispendukcapil lancar.

Tidak dipungut biaya

Kartu Keluarga (KK)

1. Pengaduan diterima melalui :

    a. Petugas di loket pelayanan

    b. Kotak saran

    c. Nomor telepon (0351)365866, 367633

    d. WA 0812 3030 0747

2. Diidentifikasi dan ditindaklanjuti

3. Dimusyawarahkan untuk mendapat solusi

 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Kartu Keluarga (KK)"