Standar Pelayanan Izin Usaha Pengelolaam Pasar Tradisional (IUP2T) DPMPTSP Kota Sukabumi

  1. Mengisi formulir izin bermaterai Rp. 6,000,-;
  2. Foto Copy Izin Prinsip Penanaman Modal;
  3. Foto Copy Izin Lokasi;
  4. Hasil Analisa Sosial Ekonomi Masyarakat: Nama konsultan, alamat konsultan;
  5. Rekomendasi dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan
  6. Foto copy IUPP Pusat Perbelanjaan atau bangunan lainnya tempat berdirinya Pasar Tradisional;
  7. Foto copy Tanda Daftar Perusahaan (TDP);
  8. Foto copy Akte Pendirian Perusahaan dan pengesahannya;
  9. Surat Pernyataan atas kebenaran dokumen persyaratan permohonan Izin Usaha Pengelolaan Pasar Tradisional (lUP2T);
  10. Rencana kemitraan dengan Usaha Mikro atau Usaha Kecil untuk Toko Modern
  11. Surat pernyataan kesanggupan melaksanakan dan mematuhi ketentuan yang berlaku.

  1. Pemohon datang ke BPMPT, bisa datang sendiri atau diwakilkan oleh pihak yang diberi wewenang dengan membawa surat kuasa;
  2. Pemohon datang ke meja Informasi untuk mendapatkan informasi persyaratan dan formulir bermaterai Rp. 6,000,-;
  3. Setelah persyaratan lengkap, pemohon melakukan pendaftaran ke Front Office dan dilakukan pengecekan ulang;
  4. Back Office melakukan verifikasi berkas;
  5. Draft SK dibuat dan dicetak;
  6. Draft SK dicek dan diparaf oleh pejabat BPMPT sesuai dengan kewenangannya;
  7. SK ditandatangani oleh Kepala BPMPT;
  8. SK diberi nomor dan cap BPMPT;
  9. SK diserahkan kepada pemohon.

14 (empat belas) Hari setelah berkas permohonan diterima secara lengkap dan benar

Tidak dipungut retribusi karena izin ini tidak termasuk objek retribusi perizinan tertentu sebagaimana diatur dalam Undang-undang No. 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

SK Izin Usaha Pengelolaan Pasar Tradisional (IUP2T)

  1. Kotak Saran
  2. Secara langsung ke Bidang Informasi dan Pengaduan
  3. Melalui Media Sosial

 - website: www.bpmptkotsi.com

 - facebook: bpmptkotsi@gmail.com/Bpmpt Kota Sukabumi

 - twitter: bpmptkotsi@gmail.com/@bpmpt_kotsi

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Izin Usaha Pengelolaam Pasar Tradisional (IUP2T) DPMPTSP Kota Sukabumi"