layanan ijin trayek Mobil Penumpang Umum

  1. Syarat administrasi : 1 surat permohonan tertulis kepada Kepala dinas Perhubungan Kab Madiun 2. Foto Copy Surat Ijin Usaha 3. foto Copy STNKB dan Buku Uji Kendaraan Bermotor 4. Foto Copy KTP
  2. Syarat Teknis : 1. Penambahan jaringan trayek baru diberikan berdasarkan study kelayakan 2. Ijin trayek baru diberikan kepada perusahaan angkutan yang memenuhi syarat administrasi dan teknis

  1. Telah memenuhi Persyaratan administrasi dan teknis
  2. Ditetapkan/ditandatangani Kepala Dinas
  3. Pengarsipan File/hard surat ijin

Untuk pelayanan kartu pengawasan ijin trayek dilaksanakan hari senin sd jumat dari pukul 08.00 sd 15.00 WIB dan memerlukan waktu 10 menit tiap kendaraan 

Bagi pemohon ijin trayek baru memerlukan waktu 5 (lima) hari kerja 

Untuk Tarif Retribusi layanan ijin trayek Mobil penumpang Umum

layanan ijin trayek mobil penumpang umum

No Pengaduan bisa Menghubungi 0351 383903 atau website dishub kabupaten madiun perhubungan.madiunkab.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "layanan ijin trayek Mobil Penumpang Umum"